Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Minggu, 5 Juni 2022 para jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan ke tanah suci. Melansir dari berbagai sumber, jemaah haji kloter 3 asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan PPIH Embarkasi Surabaya lantaran membawa 10 bungkus rokok. Sementara itu, jemaah asal Madura juga diamankan karena membawa jamu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu karena dalam pelaksaan perjalanan ibadah haji, para jemaah dilarang membawa barang yang tidak jelas komposisinya. Sementara untuk beberapa jenis obat-obatan tetap diperbolehkan namun dengan jumlah yang tidak berlebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta para jemaah supaya mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, Rabu 8 Juni 2022 dikutip dari haji.kemenag.go.id.
Untuk itu, supaya koper tidak dibongkar dan dikurangi muatannya, para jemaah harus mentaati beberapa aturan, termasuk barang-barang yang dilarang.
Peraturan Barang Bawaan Jemaah Haji
Melansir dari kanal Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut hal-hal yang sebaiknya dibawa dan tidak dibawa oleh jemaah haji.
- Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
- jemaah haji regular berhak membawa tas bagasi yang maksimal berisi 32 kilogram (Khusus jemaah haji Embarkasi Surabaya maksimal 28 kilogram), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kilogram, dan tas paspor.
- Barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: barang yang mudah terbakar dan meledak; senjata api dan senjata tajam; gas, aerosol, dan liquid yang melebihi 100 miligram kecuali obat-obatan
- Segala macam benda tajam (guntung, pemotong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi (bukan tas tenteng)
- Bagi jemaah haji yang membawa obat-obatan dalam jumlah banyak, perlu membawa surat pengantar dokter
- Sesuai dengan edaran dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng maupun tas bagasi. Sehingga, jemaah haji tidak diperbolehkan menyimpan air zam-zam yang dilapisi alumunium foil, dimasukkan ke dalam pipa paralon, dan lainnya.
RISMA DAMAYANTI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.