Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Willy Aditya, mendukung rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau RUU KKR yang baru. Willy menyatakan, komisinya yang merupakan mitra pemerintah dalam pembentukan kebijakan hukum itu siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut politikus Partai NasDem itu, rencana pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu menunjukan komitmen pemerintah terhadap HAM. Jika dilihat ke belakang, kata Willy, ada dialog kurang harmonis dalam penggodokan UU KKR, yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada persoalan amnesti terhadap pelaku, yang menjadi ganjalan besar dialog saat itu. Kami harap, ke depan dialognya makin intensif dan bermakna. DPR tentu siap kolaborasi” kata Willy saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 11 Desember 2024.
Willy menuturkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu adalah satu hal penting agar Indonesia dapat berjalan tegak memandang tantangan masa depan. Menurut dia, peristiwa-peristiwa kelam masa lalu adalah pelajaran penting bagi Indonesia di masa depan.
“Penyelesaian di luar mekanisme peradilan sudah banyak membuktikan keberhasilannya menyelesaikan masalah," ujar Willy.
Willy mengatakan, kolaborasi antara DPR dengan pemerintah saat melahirkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada tahun 2021-2022 bisa menjadi contoh. Dengan demikian, kata dia, apa yang menjadi isu bersama bisa rampung dengan baik.
“Pemerintah bisa mencontoh waktu DPR bahas UU TPKS untuk mulai mengagendakan UU KKR ke depan. Dengan cara demikian, partisipasi publik dapat dilakukan semakin luas oleh pemerintah dan DPR sekaligus,” kata Willy.
Willy berharap rencana pemerintahan Presiden Prabowo ini juga disambut baik oleh pihak terkait. Dalam pembahasan ini, menurut dia, semua unsur perlu terlibat dan berdialog.
“Kita perlu berdialog, semuanya perlu terlibat. Negeri ini dibangun dengan dialog tanpa menang-menangan, tapi mencari kesepakatan-kesepakatan. Ini yang perlu kita lakukan untuk UU KKR ke depan,” kata Willy.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen membahas RUU KKR baru. Dia menyebut, upaya itu untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
"Memang sudah ada draf atau konsep tentang RUU KKR yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara," kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Pemerintah, kata Yusril, berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sekaligus menegakkan dan menghormati nilai-nilai hak asasi. Menurut Yusril, RUU KKR yang baru ini akan menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu.
Menurut Yusril, pemerintah akan banyak belajar untuk merancang undang-undang itu dari negara sejumlah negara lain, seperti Afrika Selatan. Perancangan UU itu nantinya juga didasarkan kepada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, baik dalam hukum adat hingga hukum Islam.
"Yang mengakui adanya musyawarah, berdamai, dan kemudian saling memaafkan serta melupakan masalah, tetapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa di dalam masyarakat," ujar Yusril.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.