Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung karikatur yang menunjukkan banteng dikeroyok banyak partai. Presiden kelima ini merasa ironis dengan hal itu. Namun, di sisi lain, ia merasa bangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada toh gambar karikatur banteng dikeroyok banyak partai. Antara ironis dan bangga," kata Megawati dalam peluncuran dan diskusi buku 'Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis' di Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Megawati merasa bangga dengan keadaan PDIP sekarang. Meski sendiri, menurut dia, partai banteng masih terlihat keren.
Pada pilkada 2024, PDIP bertarung tanpa berkoalisi di sejumlah daerah. Di pilkada Jakarta, misalnya, PDIP menjadi satu-satunya partai yang mengusung pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno. Di Jawa Tengah pun PDIP menjadi satu-satunya partai pengusung untuk pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Selain itu, Megawati Soekarnoputri juga menyinggung pemilihan presiden atau pilpres 2024. Ia menilai pilpres 2024 merupakan pesta demokrasi yang cacat. Menurut Megawati, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertaji dalam pilpres 2024.
"Pilpres yang sebenarnya sudah cacat. Saya, kan, bilang MK saya yang bikin, kok jadi bumerang. Mbok ya baik-baik gitu," kata Megawati.
Megawati mengatakan, MK awalnya dibentuk untuk menjadi lembaga yang berwibawa. Ketika Megawati menjadi presiden, ia bahkan mencarikan tempat yang cocok untuk MK. "Sampai saya sendiri mencari kantor di ring satu di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat untuk MK," kata Megawati.
Megawati menyoroti MK yang tidak bertaji karena memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. "Pak Jimly kamu bikin (MK) jadi supaya berwibawa, sekarang mlehe," kata Megawati.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk diusung sebagai calon wakil presiden.
Putusan 90 memperluas makna batas usia capres/cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu dari yang semula minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah umur tersebut asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan umum, termasuk pilkada. Sebelum ada putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.
Setelah ada putusan itu, Komisi Pemilihan Umum segera merevisi peraturannya untuk pencalonan Gibran di pilpres 2024. Selanjutnya, Gibran mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres 2024. Hasilnya, Prabowo-Gibran memenangkan pilpres mengalahkan dua kandidat lain yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Belakangan Mahkamah Kehormatan MK memutuskan Anwar melanggar kode etik berat. Anwar dianggap melanggar etik karena ikut memutuskan perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat usia sebagai cawapres yang berdampak pada pencopotan dirinya sebagai Ketua Hakim MK.