Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan menetapkan keputusan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2024-2029 terpilih pada tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan registrasi perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penetapan Gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan registrasi perkara kepada KPU,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Tempo di lapangan, tak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta. Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
Rencana pengajuan gugatan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono, dilaksanakan empat hari usai KPU Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta. KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan suara 50,07 persen.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU DKJ, Wahyu Dinata, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Dari hasil penetapan itu, Pramono Anung-Rano Karno unggul dari dua rivalnya. Adapun Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara.
Andi Adam Faturahman dan Alfitria Nefi P. turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.