Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini Universitas Udayana (Unud) Bali menjadi sorotan tajam masyarakat Indonesia, pasalnya di tengah ramainya pembahasan mengenai sahnya UU TNI, universitas tertua di pulau dewata ini justru mengumumkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI AD di wilayah Kodam IX/Udayana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan ini memicu penolakan besar-besaran dari para mahasiswa dan kritikan tajam dari masyarakat hingga digelarnya Sidang Akbar pada Selasa, 8 April 2025. Lantas bagaimana kah akhir penyelesaian masalah ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun baru-baru ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, mengungkapkan bahwa hingga hari kedua pasca-aksi mahasiswa, pihak rektorat belum mengirimkan surat permohonan pembatalan perjanjian kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketua BEM Unud, I Wayan Arma Surya kembali mengungkapkan bahwa dalam hasil audiensi yang dilakukan sebelumnya, rektor menyatakan bersedia membatalkan perjanjian tersebut dan telah menyepakati tenggat waktu pengiriman surat pembatalan dalam tujuh hari kerja. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum dikirimkan.
"Rektor bersedia membatalkan perjanjian, tapi kami belum melihat adanya surat resmi yang dikirim ke pihak TNI. Ini hari kedua dari kesepakatan satu minggu yang diberikan," ujar Arma saat dihubungi, Kamis, 10 April 2025.
Jika dalam waktu tujuh hari kerja surat tidak dikirimkan, Arma menegaskan bahwa mahasiswa Udayana siap melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. “Gerakan kemarin belum menjadi kemenangan penuh. Kami akan terus menyalakan api perjuangan sampai tuntutan dikabulkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana di Denpasar, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Rektorat Unud. "Surat resmi dari Rektorat Universitas Udayana ke Kodam Udayana belum ada," katanya pada Rabu, 9 April 2025 dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, apabila permohonan pembatalan itu nantinya sampai ke Kodam Udayana, maka pihaknya akan mempelajari inti permohonan tersebut agar mengetahui akar masalah yang menjadi polemik di kalangan mahasiswa.
"Kodam akan memberikan keterangan resmi setelah ada surat karena kan ini antara lembaga/institusi perguruan tinggi resmi dalam hal ini rektorat dan institusi TNI. Tidak bisa omongan saja harus ada legal standing, surat resmi," kata Agung.
Sidang Akbar
Seperti yang diketahui, BEM Unud sebelumnya telah menggelar sidang Akbar bersama Rektorat Udayana yang digelar pada Selasa, 8 April 2025 bertempat di Auditorium Widya Sabha kampus Universitas Udayana, Jimbaran. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari gelombang protes yang dilayangkan mahasiswa atas perjanjian kerja sama antara Universitas Udayana dan Kodam Udayana dimana terdapat dua poin utama yang menjadi tuntutan mahasiswa, yaitu:
Pertama, mendesak Rektor Unud untuk membatalkan kerja sama dengan Kodam IX/Udayana. Kedua, mendorong kampus untuk secara terbuka mencabut nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan TNI yang diteken sejak 2023.
Sementara itu, tuntutan untuk membatalkan nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan dan TNI yang diteken pada tahun 2023, Arma menyebut poin tersebut dicoret dari tuntutan lokal karena rektor tidak memiliki kewenangan langsung. Oleh karena itu, BEM akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke kementerian.
Presiden Mahasiswa Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan dalam surat perjanjian kerja sama itu terdapat sejumlah pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam independensi akademik serta prinsip-prinsip demokrasi dalam institusi pendidikan tinggi.
Kemudian, dalam sidang yang dihadiri jajaran rektorat dan perwakilan 13 fakultas itu, mahasiswa menyuarakan keresahan mereka secara terbuka.
Diskusi panjang antara kedua pihak menghasilkan dua poin penting yang disepakati dalam surat kesepakatan bersama, yaitu Universitas Udayana akan mengusulkan pembatalan perjanjian kerja sama dengan Kodam IX/Udayana dan usulan tersebut akan diajukan dalam tenggat waktu tujuh hari kerja sejak hari kesepakatan.
Melalui Surat Kesepakatan Bersama yang telah disetujui Rektor Unud dan perwakilan mahasiswa terdapat satu tuntutan yang diterima yakni, Universitas Udayana akan mengusulkan pembatalan perjanjian kerja sama dengan TNI AD Kodam Udayana mengenai sinergitas di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kilas Balik PKS Unud dan Kodam Udayana
Unud sebelumnya diketahui menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Universitas Udayana telah mengesahkan perjanjian kerja sama dengan Kodam IX/Udayana. Dokumen yang baru diumumkan ke publik lewat akun Instagram resmi Universitas Udayana pada Rabu, 26 Maret 2025 itu ternyata telah ditandatangani sejak Rabu, 5 Maret 2025.
Setelah diumumkan ke publik, kerja sama itu memicu gelombang protes dari para mahasiswa serta masyarakat umum terlebih saat itu masyarakat juga tengah menyoroti soal sahnya UU TNI. Ada beberapa klausul yang diatur dalam dokumen yang terdiri dari 20 pasal tersebut. Pasal 2, misalnya, menyebutkan ada enam ruang lingkup kerja sama antara Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana, yaitu dari peningkatan sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, hingga pelatihan bela negara.
Adapun Pasal 4 ayat 3 menyatakan Kodam IX/Udayana dapat mengirim prajurit aktif untuk mengikuti perkuliahan di Universitas Udayana mulai dari strata satu (S-1) hingga strata tiga (S-3). Keluarga besar dari jajaran Kodam IX/Udayana juga dimungkinkan menjalani perkuliahan di universitas itu.
Pasal 7 menyebutkan perjanjian kerja sama juga diatur soal pertukaran data informasi. Klausul ini memungkinkan Kodam IX/Udayana meminta dan mendapatkan data penerimaan mahasiswa baru.
Sedangkan poin terakhir yang menjadi sorotan dalam perjanjian tersebut adalah pelatihan bela negara dan pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Kodam IX/Udayana di Udayana. Poin tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 perjanjian tersebut.
Dalam dokumen yang sama disebutkan pula bahwa perjanjian kerja sama itu didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada 2023.
Dani Asmara dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.