Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru honorer non-sertifkasi akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan insentif itu akan diberikan pada Mei mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ini sudah kita godok. Insya allah dalam waktu dekat itu akan segera terealisasi,” kata Mu'ti dalam acara tanya-jawab bersama awak media di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mu’ti mengatakan tunjangan itu akan diberikan mulai Mei hingga Desember 2025. Ia menjelaskan, tenaga honorer yang akan mendapatkan tunjangan adalah guru yang datanya sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum menerima tunjangan apapun dari Kementerian Sosial.
Selain itu, kriteria lain penerima bantuan ini ialah harus honorer yang tergolong ke dalam desil 1 sampai 10 berdasarkan data Badan Pusat Statistik. “Ya kira-kira (honorer) yang gajinya sekitar 1,6 juta per bulan,” kata Mu’ti.
Mu'ti menjelaskan, bantuan ini berlaku untuk semua tenaga pengajar honorer. Baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama. Dari Kemendikdasmen sendiri, kata dia, tercatat sekitar 785 ribu orang yang akan menerima tunjangan. "Dananya sudah disiapkan Kementerian Keuangan, tinggal tunggu finalisasi saja," ucap dia.
Ihwal besaran tunjangan, Mu’ti menuturkan belum bisa membocorkan nominal pastinya. Ia hanya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sudah menyepakati sejumlah angka yang saat ini masih disimulasikan. “Mudah-mudahan pada bulan Mei itu dapat kita transfer,” kata dia. “Jadi sekarang tinggal verifikasi dan validasi data, termasuk nanti permintaan nomor rekening kepada guru-guru itu karena nanti direct ke rekening guru yang bersangkutan.”
Mulai tahun ini, pemerintah memutus rantai penyaluran tunjangan dengan cara mentransfernya langsung ke rekening guru. Selama ini, tunjangan guru diberikan melalui rekening pemerintah daerah. "Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran tunjangan guru berjalan lancar dan tepat sasaran," kata Abdul Mu’ti setelah rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.