Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Hasbiallah Ilyas mengklaim komisinya berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Partisipasi publik ini, kata Hasbi, supaya hasil pembahasan lebih komprehensif dan akomodatif terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi di masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia menyebut setelah masa reses berakhir, Komisi III akan langsung membuat jadwal dan agenda pembahasan RUU KUHAP. "Hal ini termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat terkait seperti lembaga advokat, kampus, pers, koalisi sipil dan elemen nasyarakat lainnya," ujar Hasbi kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Hasbi, komisi yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara itu mengharapkan kritik dan masukan konstruktif. Masukan dari publik, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan untuk lebih menyempurnakan materi pembahasan RUU KUHAP.
Menyoal kapan Komisi III akan melaksanakan RDPU dengan berbagai elemen masyarakat, Hasbi meminta menunggu hingga DPR mulai aktif bekerja pada masa sidang mendatang.
Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja, dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025. Setelah masa reses selesai, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.
Adapun sebelumnya Komisi III DPR mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdiskusi mengenai RUU KUHAP. Pertemuan antara Koalisi dan DPR yang diselenggarakan pada Selasa, 8 April 2025 itu bersifat informal. Hanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Badan Keahlian DPR yang hadir mewakili lembaga legislatif tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan pembahasan RUU KUHAP perlu menampung aspirasi dan kehendak seluruh lapisan masyarakat. Isnur berpendapat proses pembahasan undang-undang di DPR ada yang tidak baik dan masih keliru. “Tiba-tiba ada draf yang tidak melalui pembahasan secara terbuka gitu,” tutur Isnur kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.
Maka dari itu, sekumpulan masyarakat sipil yang menamakan diri mereka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ini meminta proses pembahasan undang-undang diperbaiki supaya ada kejujuran guna membangun kepercayaan dari masyarakat. “Kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Isnur.
Koalisi pun meminta DPR untuk mengundang dan mendengarkan semua pihak, yakni kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan, para guru besar, hingga masyarakat dengan disabilitas. Pembahasan yang melibatkan semua lapisan masyarakat ini supaya segala masalah yang ada saat ini bisa tertampung dan tertangani.
Isnur mengatakan dialog antara Koalisi dan DPR tak menyentuh substansi RUU KUHAP lantaran pertemuan masih bersifat informal dan diadakan tertutup. Pertemuan tersebut lebih difokuskan pada poin proses pembahasan RUU yang dinilai terlalu cepat. “Makanya tidak masuk ke substansi dan kami tidak memberikan rekomendasi pasal ataupun itu. Kami lebih memasukkan pada poin proses gitu,” tutur Isnur. “Itu yang kami anggap adalah sebuah pintu untuk memperbaiki proses yang selama ini keliru.”
Pilihan Editor: Alasan Anggota DPR Dukung Ide Prabowo Evakuasi Warga Gaza