Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut keputusan presiden tentang remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa. "Meskipun kebijakan itu keluar setelah ada demonstrasi di lebih dari tiga puluh kota di Indonesia sejak akhir Januari lalu," ucap Manan saat dihubungi kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berharap keputusan Jokowi ini juga mendorong perbaikan bagi pemerintah saat mengeluarkan remisi. "Dan pencabutan itu juga diharapkan memberikan efek jera agar kasus serupa tak terus terulang di masa mendatang karena pelaku kekerasan terhadap jurnalis akan dihukum secara keras," tutur Manan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
 Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Tulisan Prabangsa tersebut menyoroti soal dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli di Bali.
Pada Desember lalu, adik kandung bekas Bupati Bangli, Nengah Arnawa, itu mendapat remisi dari Jokowi. Hal tersebut sontak memantik protes dari publik, terutama kalangan jurnalis. Mereka mendorong supaya Presiden mencabut remisi tersebut.
Jokowi menyatakan telah mencabut remisi terhadap Susrama. "Sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani. Karena ini menyangkut rasa keadilan masyarakat," kata Jokowi di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Jokowi mengatakan mendapat banyak masukan dari masyarakat dan jurnalis dalam pengambilan keputusan pencabutan remisi itu. 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mengapresiasi langkah Jokowi ini. "Kami berharap Presiden tidak berhenti sampai di sini karena masih banyak pekerjaan rumah penyelesaian kasus pembunuhan terhadap jurnalis," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, saat dihubungi pada Sabtu lalu.
Ade juga meminta Jokowi lebih berhati-hati dalam memberikan remisi atau grasi kepada terpidana. Aspek sosial dan nilai keadilan di masyarakat harus dijadikan salah satu indikator pemberian remisi.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan pembatalan remisi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media. "Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden," ujarnya.
EGI ADYATAMA | ANDITA RAHMA | M ROSSENO AJI | REZKI ALVIONITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo