Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Wamenaker Inspeksi ke Marunda Jakarta, Cek Pemenuhan Hak Pekerja Saat Natal

Wamenaker inspeksi ke Marunda, Jakarta. Mengecek pemenuhan hak-hak pekerja pada hari raya keagamaan dan cuti bersama Natal 2024.

27 Desember 2024 | 00.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo di Jakarta Selatan, 26 November 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi ke Apical Group. Inpeksi ini untuk mengetahui pemenuhan hak-hak pekera pada hari raya keagamaan dan cuti bersama Natal 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan tinjauan hari ini, perusahaan ini  tetap memastikan operasionalnya berjalan lancar meski dalam suasana libur Natal,” kata Immanuel melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam inpeksinya Immanuel meninjau lokasi produksi tempat pengolahan minyak nabati. Ia juga melakukan dialog bersama para pekerja yang masuk. Para pekerja mengaku perusahaan telah menunaikan kewajiban pada para pekerjanya.

“Para pekerja mengatakan manajemen perusahaan juga telah mematuhi dan menunaikan kewajiban kepada para pekerja sesuai dengan haknya yang telah diatur dalam undang-undang,” kata dia.

Direktur Social, Security,  and License (SSL) Apical Group, Gunawan Sumargo, mengatakan pihaknya menghormati tiap perayaan keagamaan. “Kami melakukan segala bentuk penuntasan kewajiban perusahaan kepada pekerja seperti THR (Tunjangan Hari Raya) dan cuti telah ditunaikan dengan baik,” ujarnya.

Apical Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak nabati. Perusahaan ini beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Maruda, Jakarta Utara.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pengusaha dapat memperkerjaan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Syaratnya, harus dengan kesepakatan pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi, wajib membayar upah lembur.

Surat edaran itu juga mengatakan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh saat hari libur nasional atau libur resmi hanya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Daftar pekerjaan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-Menerus, yakni:
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di bidang media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus