Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan kelompoknya membeli senjata melalui pasar gelap. Menurut Sebby, kelompoknya tidak memiliki jaringan kerja dengan pihak manapun, termasuk PT Pindad, untuk urusan memasok senjata ke Papua. "Pada prinsipnya tentara dan polisi Indonesia butuh uang dan TPNPB butuh senjata," kata dia dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menegaskan, senjata dan amunisi yang didapatkan oleh kelompok TPNPB-OPM berasal dari transaksi jual beli di pasar gelap atau black market. Namun dia tak mengelaborasi sejak kapan transaksi jual beli senjata ini dilakukan oleh mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Papua atau Polda Papua menangkap seorang mantan anggota Tentara Nasio[nal Indonesia (TNI) yang diduga akan memperjual-belikan senjata api kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan, nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI berinsial YE itu mencapai Rp 1,3 miliar. Kepolisian menyimpulkan senjata api itu milik produksi PT Pindad.
Patrige mengatakan, YE telah dipecat dari Kodam Kasuari sejak 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB. “Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.
Patrige mengatakan, sepak terjang YE sudah terendus sejak 1 Maret 2025. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi membekuk YE di Kabupaten Keerom pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Polisi menyita enam pucuk senjata api pabrikan PT Pindad dan ratusan butir amunisi dari pelaku.
Rincian senjata api yang disita yaitu dua pucuk senjata laras panjang jenis ss1 VI Pindad dalam kondisi belum terangkai, empat senjata api pendek jenis G2 Pindad, 5 buah magazine, 882 butir amunisi berbagai kaliber dan satu pucuk senapan angin.
Patrige meyakini YE tidak beroperasi sendirian dalam menjalankan bisnis jual beli itu. Dia menyebut telah mengirim tim ke Surabaya untuk menyelidiki rantai distribusi senjata api secara ilegal tersebut. “Kami sudah mengirim tim ke Pulau Jawa untuk menelusuri bagaimana senjata api PT Pindad ini bisa ditransaksikan,” kata dia. Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.