Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kampus Jadi Sarang Narkoba di UNM, Kemendikbud Minta Universitas Lakukan Ini

Kementerian Pendidikan mengecam peredaran narkoba di kampus. Hal ini menyusul ditemukannya brankas narkoba di kampus UNM.

13 Juni 2023 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengecam penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa. Hal tersebut menyusul temuan brankas narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam pada Senin, 11 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nizam menyatakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa. Kementerian, kata Nizam, berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

Ia menuturkan selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Oleh sebab itu, Nizam menegaskan apabila terdapat warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pimpinan perguruan tinggi dapat menindak dan memberi sanksi yang keras.

Selain itu, lanjutnya, pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.

Terlebih lagi Nizam mengatakan bahaya narkoba ini laten, sehingga harus terus dilakukan pencegahan dan pengawasan di kampus-kampus maupun lingkungan sekitarnya.

“Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” katanya.

Sementara itu para rektor kampus telah membentuk Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba (Artipena) untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.

Pengawasan bagi internal Ditjen Diktiristek pun selalu dilakukan dengan bekerja sama dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tes bagi seluruh pegawai Ditjen Diktiristek juga dilaksanakan beberapa kali untuk mencegah hal-hal negatif, seperti narkoba masuk ke ranah internal,” kata Nizam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus