Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. Aturan ini berlaku sejak SE ini terbit pada 2 Maret 2022.
PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara; Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
b. Pelabuhan Laut: Tanjung Benoa, Bali, Batam; Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara.
c. Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur
Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk entry point, yakni wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua yang minimal diterima 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat itu bisa berupa data fisik maupun digital.
WNI yang belum divaksinasi akan segera divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil negatif. WNA juga akan mendapat perlakuan yang sama asalkan memenuhi ketentuan, yakni mereka yang berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
PPLN juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil itu juga dilampirkan dalam e-HAC Internasional Indonesia. PPLN juga diminta menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan kamar hotel bila menjalani karantina mandiri. Tempat karantina mandiri itu wajib mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 dan telah memenuhi standar CHSE.