Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara. Demikian halnya dengan terdakwa atas kasus yang sama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang juga mendapatkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dari Tim JPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dua terdakwa itu digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023. Hal itu menyusul mundurnya tim penasihat hukum Bambang Tri Mulyono dan hanya mendampingi Gus Nur dalam sidang kedua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pertama yang mengadili Bambang Tri Mulyono, jaksa menilai terdakwa bersalah dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Apriyanto Kurniawan saat membacakan tuntutan.
Bambang Tri Mulyono sempat menyatakan penolakannya terhadap pembacaan tuntutan itu. Bahkan ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang menutupi telinganya dengan dua tangan.
Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, dan sebagainya. Bambang Tri juga diminta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan Bambang Tri Mulyono berhak mengajukan pleidoi. Terdakwa diberi waktu seminggu hingga agenda persidangan digelar pada Selasa minggu depan.
"Sekarang giliran Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasehat hukum lain," kata Yuli Hadi.
Menanggapi tuntutan jaksa, Bambang menyatakan akan menggunakan haknya mengajukan pleidoi. "Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," kata dia.
Adapun dalam sidang Gus Nur, tim JPU sepakat menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, sesuai Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Gus Nur saat dimintai tanggapan seputar tuntutan itu, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dikarenakan posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Ia memastikan mengajukan pleidoi
"Saya kan hanya Youtuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," kata dia.
Penasihat hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menilai tuntutan 10 tahun tidak adil karena status kliennya yang hanya warga biasa yang mengritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran dikarenakan kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri Mulyono.
Pilihan Editor: Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur