Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.

2 Juli 2024 | 20.45 WIB

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendukung langkah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memberantas aktivitas judi online yang sedang merebak di tengah masyarakat.

"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menkopolhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," kata Fahrur di Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini menyebutkan judi daring harus diberantas karena kerap menjadi masalah yang memicu meningkatnya angka kemiskinan dan kriminal. Dia pun menilai pemerintah merupakan pihak yang tepat untuk memberantas praktik judi daring lantaran memiliki perangkat yang lengkap.

Perangkat yang lengkap itu di antaranya instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menutup semua situs judi daring. Pemerintah, kata dia, juga dilengkapi dengan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan para penegak hukum mengambil tindakan tegas.

Meski demikian, kata dia, masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah menyosialisasikan bahaya judi online.

"Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah," ujar Fahrur menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Menko PMK Libatkan Tokoh Agama untuk Berantas Judi Online 

Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberantasan judi online akan melibatkan tokoh-tokoh keagamaan agar dapat memberikan sosialisasi dan edukasi secara lebih masif kepada masyarakat.

Muhadjir mengatakan dia sudah mengundang tokoh-tokoh keagamaan dan akan dilanjutkan dengan beberapa lembaga. Dia akan beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, dan uskup. 

“Ini sedang saya rancang. Kalau ada waktu, saya akan benar-benar memastikan bahwa proses pencegahan ini tidak hanya memblokir situs-situs judi online, tetapi juga memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk menjauhi judi online,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Mengenai bantuan sosial pada korban judi online, dia menyebutkan akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial.

“Yang jelas akan diberikan kepada mereka yang dirugikan, kalau definisinya korban itu, di situ kan mereka yang menderita kerugian, baik secara material, finansial, maupun psikososial, itu harus mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena di dalam Undang-undang Dasar, Pasal 34 ayat (1) itu bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” ujarnya.

Sedangkan bagi penjudi, dia menegaskan mereka akan diberi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pilihan editor: Alasan PDIP Sebut Peran MPR Perlu Diperkuat Lewat Amendemen UUD 1945

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus