Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kemendagri Sebut Belum Ada Pj Kepala Daerah yang Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

13 Juni 2024 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan belum ada Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini belum ada," kata Aang saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 12 Juni 2024. Dia menjelaskan hingga saat ini belum ada pengunduran diri pasca Surat Keputusan (SK) Kemendagri diterbitkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pj kepala daerah yang ingin maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tito mengaku tidak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi. Ia mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024 lantaran masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Tito mengatakan untuk Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kami tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” kata Tito.

Tito menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus