Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbud Sebut Masih Ada Peluang Guru Menjadi PNS

Nadiem Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK hingga satu juta guru. Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada

23 Januari 2021 | 07.41 WIB

Nadiem Makarim merupakan menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju dengan usia 36 tahun rupanya menjadi salah satu yang terkaya dengan harta sebesar Rp 1.2 Triliun, berdasarkan LHKPN pada 19 Desember 2019. Kekayaan eks bos Gojek itu paling banyak berasal dari surat berharga yang ia miliki senilai Rp 1.2 Triliun. Dia tercatat memiliki utang Rp 185.357.986.223. Instagram/Nadiem
Perbesar
Nadiem Makarim merupakan menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju dengan usia 36 tahun rupanya menjadi salah satu yang terkaya dengan harta sebesar Rp 1.2 Triliun, berdasarkan LHKPN pada 19 Desember 2019. Kekayaan eks bos Gojek itu paling banyak berasal dari surat berharga yang ia miliki senilai Rp 1.2 Triliun. Dia tercatat memiliki utang Rp 185.357.986.223. Instagram/Nadiem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga masih ada peluang mereka menjadi PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Iwan menjelaskan pemerintah pada 2021 ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru PPPK. Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.

Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS. Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru. Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

Baca: Komisi Pendidikan DPR Minta Rekrutmen Guru PPPK Dikaji Ulang

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” katanya.

Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan. “Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali. Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus