Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbud: SKB 3 Menteri Terbit Karena Masalah Seragam Seperti Gunung Es

"Permasalahan seragam sekolah ini sudah lama, turun temurun, semacam gunung es," kata Dirjen PAUD Kemendikbud soal SKB 3 Menteri.

11 Februari 2021 | 17.00 WIB

Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Perbesar
Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri, mengatakan terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri dilatari persoalan seragam yang sudah seperti gunung es.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Permasalahan seragam ini sebenarnya masalah lama. Sudah turun temurun tidak pernah diselesaikan. Masalah yang lama dan semacam gunung es di permukaan sedikit, tapi di dalamnya gede," kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jumeri memberikan pernyataan itu sebagai tanggapan atas sindiran yang menyebut Kemendikbud mengurusi seragam ketimbang isu besar lainnya yang mengancam pendidikan anak.

Jumeri mengatakan, Kemendikbud memberanikan diri untuk memperbaiki agar kehidupan persekolahan menjadi lebih tenteram dan tenang. Sehingga, anak-anak yang ingin menjalankan ibadah dan ajaran agamanya terlindungi.

"Karena ada beberapa daerah yang anak-anak dilarang memakai seragam agama tertentu. Tapi ada juga daerah lainnya atau sekolah mewajibkan anak memakai seragam dengan karakter agama tertentu. Keduanya tidak boleh," kata dia.

Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB terkait ketentuan seragam di lingkungan sekolah.

Aturan anyar itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.

SKB 3 Menteri ini terbit setelah heboh insiden seorang siswi non-muslim diminta mengenakan jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus