Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PNS Leluasa Mudik, Cuti Bersama Lebaran 2023 Selama 7 Hari Mulai 19 April

Penambahan waktu cuti bersama PNS, sehingga total libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari dimulai 19 April 2023 sampai 25 April 2023.

20 April 2023 | 13.35 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri) didampingi Menteri PANRB Azwar Anas (kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan konferensi pers terkait perubahan cuti bersama Lebaran 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy (kedua kiri) didampingi Menteri PANRB Azwar Anas (kiri), Menaker Ida Fauziah (kedua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan konferensi pers terkait perubahan cuti bersama Lebaran 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 H dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 guna mencegah terjadinya kemacetan saat arus mudik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. Tentu saja bagi PNS yang melakukan mudik, punya waktu lebih banyak di kampung halaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melansir dari setkab.go.id, total libur Lebaran 2023 menjadi berjumlah tujuh hari dari sebelumnya hanya ada enam hari libur pada 21 hingga 26 April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, karena adanya potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik yang bertambah.

Perubahan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 guna menindaklanjuti kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal usulan perubahan cuti bersama tahun 2023. 

Mengutip dari Menpan.go.id, pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik.

Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idhul Adha 1444 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus