Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Resmi Teken Kepres Cuti Bersama Mulai 19 April

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini.

13 April 2023 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengunjungi warga di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Kepres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik," demikian bunyi poin pertimbangan di Kepres yang diteken Jokowi pada 13 April 2023.

Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan untuk mengubah cuti bersama ini sudah disampaikan pemerintah akhir Maret lalu. Saat itu, Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April, setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini. "Secara de facto sudah terjadi, secara de jure kami akan usulkan ke presiden," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Jokowi, Jumat, 24 Maret 2023.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri telah memutuskan cuti bersama pada 21-26 April 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendidikan.

Karena usulan diterima, Budi ditugaskan untuk bersurat ke Jokowi yang ditembuskan ke tiga menteri tersebut. Selain itu, Budi pun akan ikut rapat bersama ketiga menteri ini.

Dalam awal cuti dimajukan ke tanggal 19 April, maka Budi menyebut akhir cuti juga dimajukan ke tanggal 25 April. Sehingga, masyarakat bisa masuk kerja kembali pada 26 April.

Usulan ini disampaikan untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang tahun ini melonjak sampai 100 ribu lebih. Bila cuti baru dimulai 21 April, Budi khawatir akan terjadi penumpukan yang luar biasa.

Sehingga, Budi mengusulkan cuti bersama dimulai 19 April agar masyarakat bisa mudik lebih lama. Masyarakat bisa mulai mudik lebaran sejak 18 April sore.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus