Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemenhan: Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Bangsa

TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber.

26 Maret 2025 | 10.00 WIB

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Hendrik Yaputra
Perbesar
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Hendrik Yaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro (Karo) Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan, TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman kedaulatan negara di ruang siber. Operasi itu menargetkan pihak-pihak yang memiliki motif melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hingga yang berpotensi memecah belah bangsa," kata Frega saat dihubungi pada Ahad, 23 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Operasi itu dilakukan setelah TNI dilibatkan menanggulangi ancaman di ruang siber. Keterlibatan itu tertuang dalam UU TNI yang baru saja disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Frega menekankan, operasi informasi dan disinformasi itu diarahkan untuk pihak yang menyebarkann hoaks. Operasi juga dilakukan terhadap pihak yang memutarbalikkan fakta. Namun, Frega menegaskan, operasi itu bukan diarahkan kepada pihak yang memberikan kritik.

"Operasi yang dilakukan di ruang siber bukan kepada kritik yang harus ada dan ditumbuhkembangkan dalam sebuah masyarakat demokrasi," ujarnya.

Militer, kata Frega, akan menanggulangi penyerangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer di ruang siber. Bentuk ancamannya seperti peretasan, sabotase digital, atau pencurian data strategis.

Tidak hanya itu, militer akan menanggulangi ancaman terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti serangan terhadap jaringan listrik dan telekomunikasi.

"Penanggulangan juga terhadap transportasi dan beberapa lainnya yang dapat berdampak pada stabilitas negara," kata dia. 

Frega menambahkan, militer juga akan menanggulangi serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang berdampak pada keamanan nasional. Serangan itu bisa dalam bentuk spionase maupun cyber warfare. 

Menurut Frega, tujuan revisi UU TNI memasukkan tugas penanggulangan ancaman siber dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman global. Dalam hal ini, TNI berperan dalam menghadapi serangan siber yang dapat mengancam pertahanan negara, baik dalam aspek keamanan nasional maupun operasional militer. 

"Hal ini bertujuan untuk melindungi infrastruktur vital pertahanan serta mendukung stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam konteks digital. Siber menjadi sebuah domain penting dalam operasi militer," kata dia. 

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

Pengesahan revisi UU TNI dilakukan di tengah gelombang penolakan berbagai kalangan, dari masyarakat sipil hingga mahasiswa. Kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan RUU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta TNI tetap di barak.

Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan revisi tersebut mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil. Nenden menolak UU TNI ini karena berpotensi mengembalikan supremasi militer di Indonesia.

“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Nenden mengatakan, keterlibatan TNI di ruang siber berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber. Militerisasi itu akan melahirkan kebijakan penyensoran hingga pengetatan regulasi.

“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring,” kata dia.

Catatan: Judul berita ini telah diubah dengan menambahkan keterangan dari Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang. Sebab terjadi kekeliruan judul semula "Kemenhan: Operasi Militer di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Lemahkan Kepercayaan terhadap Masyarakat" menjadi "Kemenhan: Operasi Informasi di Ruang Siber Targetkan Pihak yang Ancam Kedaulatan Bangsa", karena tidak lengkap sehingga menimbulkan arti yang berbeda. Kami minta maaf atas kekeliruan ini.

Redaksi juga menambahkan keterangan mengenai operasi informasi dan disinformasi di ruang siber sebagai hak jawab dari narasumber berita di atas.  

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus