Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenlu Diminta Kirim Protes Keras ke Negara Pemilik Drone Bawah Laut

Hikmahanto meminta Kementeria Luar Negeri melayangkan protes keras terhadap negara pemilik drone bawah laut yang ditemukan di Kepulauan Selayar.

2 Januari 2021 | 17.12 WIB

Ilustrasi drone bawah air. WIKIMEDIA COMMONS
Perbesar
Ilustrasi drone bawah air. WIKIMEDIA COMMONS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan Kementerian Luar Negeri harus tegas terhadap negara pemilik drone bawah laut yang masuk perairan Indonesia. Pesawat tanpa awak ini ditemukan oleh nelayan di dekat Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada akhir Desember 2020.

"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemenlu harus melayangkan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," kata Hikmahanto lewat keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2020.

Hikmahanto mengatakan protes ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah sahabat atau Indonesia tergantung secara ekonomi kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengingatkan insiden staf Kedutaan Jerman yang datang ke Markas FPI jangan sampai terulang kembali. "Kementerian Luar Negeri hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik," ujar Hikmahanto.

Seharusnya, kata dia, Kementerian Luar Negeri melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila ada kegiatan mata-mata terkuak.

"Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak," ujar Hikmahanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus