Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekali lagi kesempatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta tahun ajaran 2024/2025 akan diberikan. Ini adalah kesempatan terakhir dalam tahapan PPDB Jakarta untuk jenjang SDN, SMP, SMA, dan SMK seperti yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 93 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka PPDB tahap ke-3 untuk jenjang SDN, serta tahap ke-2 untuk SMPN, SMAN, dan SMKN besok, Senin 1 Juli 2024. Selain itu dibuka juga PPDB Bersama (untuk sekolah swasta gratis) tahap 3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadwal pendaftaran dan seleksi akan dibuka dua hari saja, yakni 1-2 Juli. Pengumuman pada Selasa, 2 Juli, sore. Lalu, lapor diri Rabu 4 Juli.
Sesuai ketentuan yang ada, PPDB lanjutan ini dibuka pada sekolah-sekolah yang masih terdapat sisa kuota. Berdasarkan penelusuran Tempo di jenjang SMA di wilayah Jakarta Selatan, sisa kuota itu tersedia antara lain dari PPDB Jalur Prestasi dalam jumlah kecil.
Sisa kuota itu berasal dari beberapa calon peserta didik baru yang terdata tidak lapor diri hingga hari ini. Jumlahnya ada yang sampai 4 siswa di satu sekolah, tapi ini hanya ada di dua sekolah yaitu SMAN 8 dan 49.
Kebanyakan lainnya hanya melaporkan satu siswa tak lapor diri. Mereka adalah SMAN 34, 37, 38, 43, 46, 47, 55, 60, 63, 66, 90, 109. Sebanyak 14 SMAN lainnya di wilayah Jakarta Selatan melaporkan seluruh siswa diterima jalur prestasi telah lapor diri.
Cara Mendaftar dan Seleksi
Mereka yang bisa memanfaatkan kursi tak bertuan di sekolah-sekolah itu adalah calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta, yang tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB tahap sebelumnya atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB sebelumnya. Tidak berlaku untuk mereka yang sudah diterima lewat jalur lain, sudah atau belum lapor diri.
Calon peserta didik baru dapat memilih tiga sekolah, di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Untuk SMK, dapat memilih 3 konsentrasi keahlian pada satu sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
Khusus untuk jenjang sekolah menengah, dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut: total pembobotan indeks prestasi akademik; urutan pilihan sekolah; dan waktu mendaftar.