Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, pada derajat tertentu, seperti memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas. Meski pemerintah berupaya melindungi pelajar dari pergaulan bebas yang menghancurkan masa depan, tapi kebijakan ini berpotensi akan disalahpahami dan disalahgunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas," ujar Huda dalam rilis yang diterima, Kamis 8 Agustus 2024. "Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal yang mengatur penyediaan kontrasepsi untuk remaja dan pelajar.
Politisi F-PKB itu memahami PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, bertujuan melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka. Akan tetapi, dirinya mempertanyakan alasan urgensi negara perlu menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar.
“Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar," kata Huda.
Ia menyarankan pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih menekan upaya preventif lewat edukasi. Opsi ini bisa dengan membangun kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis. Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler harus diarahkan ke ikhtiar tersebut,” kata Huda.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lebih lanjut, penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). Pada ayat disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.