Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 31 Agustus 1999, Presiden BJ Habibie menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 101 Tahun 1999 tentang pembentukan Dewan Ketahanan Nasional. Dengan Keppres itu, nama Dewan Pertahanan-Keamanan Nasional (Wanhankamnas) berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional yang diakronimkan Wantannas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman watannas.go.id, pada dasarnya, tugas dan fungsi Wantannas RI tidak jauh berbeda lembaga sebelumnya, Wanhankamnas. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Wantannas RI merupakan sebuah lembaga persidangan yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada masa dibentuknya Wantannas RI ini, Sekretaris Jenderal (Setjen) Wantannas masih dipimpin oleh Letjen TNI Arifin Tarigan, S.H. hingga tahun 2003 dan selanjutnya Prof. Dr. Budi Santoso, M.Sc., APU. diangkat sebagai Setjen hingga tahun 2005 menggantikan Letjen TNI Arifin Tarigan, S.H.
Kepemimpinan Setjen Wantannas RI kemudian dilanjutkan oleh:
- Letjen TNI Muhammad Yasin, S.H. (2005-2008)
- Letjen TNI Bambang Darmono (2008-2010)
- Letjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary (2010-2011)
- Letjen TNI Junianto Haroen (2011-2012)
- Letjen TNI Waris (2012-2015)
- Letjen TNI M. Munir (2015-2016)
- Letjen TNI Nugroho Widyotomo (2016-2018)
- Letjen TNI Doni Monardo (2018-2019)
- Laksdya TNI Ir. Achmad Djamaludin, M.A.P. (2019-2020)
- Laksdya TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H., M.Tr. Opsla (2020-2023)
- Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla (2023-2024).
Struktur organisasi Wantannas
Struktur organisasi Wantannas RI adalah Presiden sebagai ketua, Setjen Wantannas RI sebagai Sekretaris Dewan, para anggota terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara/Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Penerangan, Menteri Kehakiman, Panglima TNI, Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara. Anggota tambahan dapat ditunjuk sesuai kebutuhan.
Dasar pemikiran Wantannas RI adalah pembinaan Ketahanan Nasional melalui pendekatan komprehensif integratif. Setjen Wantannas RI merupakan lembaga pemerintah non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas pokoknya adalah merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan Nasional Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Sesjen Wantannas RI dibantu oleh empat deputi yang mengurusi masalah tertentu, yakni:
(1) Deputi Bidang Sistem Nasional,
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan,
(3) Deputi Bidang Politik dan Strategi, dan
(4) Deputi Pengembangan. Setiap deputi membawahkan beberapa pembantu deputi.
Saat ini Sesjen Wantannas RI dijabat oleh Laksdya TNI Dr. T.S.N.B Hutabarat, M.M.S., yang dilantik pada 25 April 2024 menggantikan Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han)., M.Tr.Opsla.
Pilihan Editor: PDIP Pecat Jokowi, Bahlil: Golkar Terbuka bagi Semua Anak Bangsa