Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Klarifikasi Sekolah Pascasarjana Unair atas Tuduhan Represi Dosen oleh Kampus

Sekolah Pascasarjana Unair membantah tuduhan tindak represif terhadap dosen sebagaimana tuduhan yang dilayangkan KIKA.

21 Maret 2025 | 06.58 WIB

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Perbesar
Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Airlangga (Unair) membuat klarifikasi atas kabar yang sempat dilayangkan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA beberapa waktu lalu. Di dalam klarifikasi tersebut, Pimpinan Sekolah Pascasarjana Unair Badri Munir Sukoco menyebutkan tidak ada represi yang dilakukan kampus terhadap dosennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tidak ada tindakan represi terhadap seluruh dosen SPS (sekolah pascasarjana) Unair berkenaan dengan penganugerahan guru besar kehormatan atau honoris causa (HC) bidang ilmu pengembangan sumber daya manusia di Unair,” ujar Badri dalam keterangan yang diterima Tempo Kamis, 20 Maret 2025.

Poin selanjutnya, Badri mengatakan bahwa tidak ada sidang etik yang digelar Sekolah Pascasarjana Unair terhadap dosen yang mempermasalahkan pemberian guru besar kehormatan.

Sebelumnya, Koordinator KIKA Satria Unggul memberikan konfirmasi bahwa seorang dosen Universitas Airlangga diduga mendapatkan represi setelah mempermasalahkan pengukuhan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati sebagai guru besar kehormatan bidang ilmu pengembangan sumber daya manusia Unair. Satria juga mengatakan bahwa dosen terkait akan mengikuti sidang etik dalam waktu dekat.

“Saya baru cross check ke Pak Herlambang selaku Dewan Pengarah KIKA dan konfirmasi ke banyak dosen yang hendak disidang GB (guru besar). Info tersebut valid,” ujar Satria melalui pesan tertulis saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Herlambang yang dimaksud Satria adalah Herlambang Perdana Wiratraman. Menurut keterangan Satria, dosen tersebut saat ini bertugas mengajar di pascasarjana Universitas Airlangga. Adapun penolakannya menyusul seruan keberatan yang sudah lebih dulu lontarkan Departemen Pidana Fakultas Hukum. Departemen Hukum Pidana menolak pemberian gelar guru besar kepada Mia, namun usulan tersebut berlanjut ke pascasarjana.

KIKA menilai tindakan kampus bertentangan dengan kebebasan akademik dan bertendensi bias akan relasi kuasa. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan integritas kampus sebagai sebuah lembaga akademik.

Selain kabar represi kepada dosen yang menolak pemberian gelar guru besar kehormatan kepada Kajati Jatim Mia Aminati, KIKA turut mendengar kabar bahwa Pusat Kajian Hukum dan HAM atau Human Right Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Unair juga dibubarkan oleh dekan, kemudian dibentuk yang baru dengan mengubah namanya.

Namun, kabar tersebut segera ditampik oleh Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Suhandono. "Saya tidak pernah membubarkan pusat studi HAM," kata dia melalui pesan singkat, saat dihubungi secara terpisah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus