Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Agenda Digelar Tertutup

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU TNI yang digulirkan DPR dan pemerintah.

18 Maret 2025 | 13.40 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan Komisi I DPR saat konferensi pers tentang RUU TNI di ruang rapat Banggar, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beraudiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI untuk menyampaikan penolakan revisi Undang-Undang TNI. Audiensi revisi UU TNI yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPR RI, Selasa, 18 Maret 2025 ini digelar secara tertutup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen yang diterima Tempo, rapat dijadwalkan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Namun baik peserta maupun anggota Komisi I DPR datang terlambat sehingga rapat sempat tertunda hingga menjelang pukul 12.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan pantauan Tempo, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto beserta Wakil Ketua Komisi I Budisatrio Djiwandono tampak menghadiri rapat. Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlihat hadir di ruangan Banggar DPR.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan diwakili oleh sejumlah pihak. Beberapa di antaranya yakni aktivis dan orang tua korban tragedi 1998, Maria Catarina Sumarsih; anak Wakil Presiden Muhammad Hatta, Halida Hatta; Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid; dan beberapa tokoh aktivis dan akademisi lainnya. 

Adapun, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53.

Sejak awal, ketiga pasal tersebut yang diusulkan oleh DPR dan eksekutif masuk dalam revisi UU TNI. "Secara prinsip, revisi ini penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam revisi kali ini, DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah. Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden. Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Selain itu, Dasco mengatakan revisi UU TNI berpeluang dibawa ke dalam rapat paripurna pada Kamis, 19 Maret 2025. "Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Namun, Dasco juga tak menutup kemungkinan bila RUU TNI itu tidak akan dibawa dalam rapat paripurna pekan ini. Sebab, masih ada pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dalam rapat panja, sebelum dibahas kembali bersama pemerintah di rapat kerja.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU TNI yang digulirkan DPR dan pemerintah. Mereka mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang itu dihentikan.

"Secara substansi, RUU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya, Sabtu, 15 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkhawatirkan revisi UU TNI ini justru melemahkan profesionalisme militer. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus