Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi sipil telah melayangkan aduan kepada Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi dalam penentuan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koalisi yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menilai proses penentuan penjabat kepala daerah tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Aduan ini pun telah direspons oleh Ombudsman RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengapresiasi Ombudsman RI yang telah memeriksa dan menangani pelaporan kami dengan mengeluarkan hasil pemeriksaan pada 19 Juli 2022 bahwa telah adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” kata perwakilan KontraS Adelita Kasih dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.
Berdasarkan pemeriksaan dan temuan Ombudsman RI, maladministrasi tersebut tampak dari sejumlah hal, antara lain tidak diberikannya tanggapan oleh Menteri Dalam Negeri atas permohonan informasi dan keberatan yang diajukan oleh pelapor. Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah misalnya adanya penyimpangan prosedur dalam pengangkatan yang berasal dari unsur TNI aktif; serta maladministrasi dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.
Dikatakan bahwa Ombudsman RI menyatakan pengangkatan penjabat kepala daerah yang ada seolah menjauh dari asas democratic-governance dan ketaatan pada aturan hukum. Hal ini terlihat dari proses pengisian jabatan yang kurang terbuka (kompetisi), transparan (pertimbangan), dan partisipatif (pelibatan stakeholders di daerah).
Ombudsman turut menyimpulkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah melakukan maladministrasi karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dengan menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
“Dengan demikian, Ombudsman RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipatuhi secara keseluruhan, termasuk dengan menjalankan amanat-amanat yang tertuang di dalam pertimbangan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, sudah seharusnya Menteri Dalam Negeri melakukan pembenahan menyeluruh dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, mengingat masih banyak penjabat yang akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.
Atas dasar tersebut, KontraS, ICW, dan Perludem mendesak sejumlah pihak, yaitu Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menteri Dalam Negeri atas langkah maladministratif yang telah dilakukan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.
Berikutnya, DPR RI untuk memanggil Tito Karnavian sebagai mekanisme pertanggungjawaban atas pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah terjadi.
Selanjutnya mereka juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk menjadikan temuan maladministrasi dari Ombudsman RI ini sebagai pendorong terbukanya ruang bagi meaningful-participation dalam proses penentuan penjabat kepala daerah.
Terakhir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta segera menyiapkan naskah usulan pembentukan Peraturan Pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.
MUTIA YUANTISYA