Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan komisinya bakal membahas dan mengklarifikasi dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual partai politik. Dia menyebut pembahasan ini akan dilangsungkan pada masa sidang berikutnya, mengingat saat ini anggota dewan masih reses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Akan dibahas dalam rapat dengar pendapat pada masa sidang akan datang,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis, 22 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, meruaknya isu dugaan intervensi hingga manipulasi data ini mesti diselidiki. Apalagi, kata dia, sudah ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami tunggu hasil penelaahan DKPP. Apapun, semua penyelenggara Pemilu mesti menjaga integritas dengan seksama,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, mengatakan bakal bertanya ke KPU pusat ihwal dugaan intervensi verifikasi faktual partai politik kepada KPU daerah. Menurut dia, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU mesti menjaga integritas dan profesionalitasnya.
“Kami akan tanyakan ke KPU terkait hal itu. KPU harus menjaga integritas, kredibilitas, independensi, dan profesionalitasnya,” kata Saan kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.
Oleh sebab itu, kata Saan, KPU mesti transparan saat menetapkan partai peserta Pemilu. “Maka ketika KPU melakukan penetapan partai peserta Pemilu harus transparan, akuntabel, dan mandiri,” ujarnya.
10 Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Komisioner KPU RI Idham Holik dilaporkan ke DKPP oleh kuasa hukum petugas KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio. Airlangga menjelaskan, Idham diduga memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022.
Airlangga menyebut Idham juga sudah menyatakan secara gamblang kepada salah satu media bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumahsakitkan”.
“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Airlangga di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2022.
Selain Idham, Airlangga menyebut ada 9 komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.