Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pembubaran aksi unjuk rasa terhadap massa penolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di kompleks Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aparat membubarkan massa aksi menggunakan gas air mata hingga pemukulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas HAM ikut memantau aksi tersebut di dua lokasi, yaitu gedung Mahkamah Konstitusi dan DPR. Sedangkan aksi di luar Jakarta, Komnas HAM memantaunya lewat siaran media.
Komnas HAM mencatat aksi yang berlangsung pada pukul 09.00-17.00 berjalan kondusif. Namun, situasi mulai keos setelah pukul 17.00. Polisi mulai menembakan gas air mata ke arah massa.
“Aparat keamanan mulai menyebarkan gas air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR,” kata Uli.
Bahkan, kata dia, aparat TNI juga terlibat dalam pengamanan unjuk rasa itu. Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Komnas HAM ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusifitas unjuk rasa dengan mengedepankan prinsip yang baik.
“Atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata dia.
Pilihan editor: KPU Konsultasikan Adaptasi Putusan MK ke DPR Senin Pekan Depan