Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pengacara Lucas di lantai 55, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, semalam.

6 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPK Geledah Kantor dan Apartemen Pengacara Lucas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pengacara Lucas di lantai 55, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, semalam. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik perlu mencari beberapa bukti yang diduga berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lucas. Pada waktu bersamaan, penyidik juga menggeledah apartemen yang pernah ditinggali Lucas di Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan yang diamankan," kata Febri di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, KPK telah menggeledah mobil yang dibawa Lucas ke KPK saat ia menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus suap panitera Jakarta Pusat. Ia dituding menghalangi penyidik untuk menangkap tersangka pelaku suap, Eddy Sindoro, saat ditahan otoritas Malaysia."Yang bersangkutan menghindarkan ESI (Eddy) saat dideportasi atau diusir kembali ke Indonesia. Tidak memasukkan ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan kembali ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Pada saat kasus ini terjadi, Eddy tercatat sebagai Presiden Komisaris Lippo Group. KPK menuding Eddy sebagai orang yang berinisiatif menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk mengurus sejumlah perkara yang membelit anak-anak perusahaan Lippo Group. KPK lalu menetapkan Eddy sebagai tersangka pada 23 Desember 2016. Namun Eddy dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia sejak April 2016.

Eddy kini menjadi satu-satunya tersangka yang belum diseret ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses hukum Edy dan anak buah Eddy, Doddy Ariyanto Sumpeno. Majelis hakim menilai keduanya terbukti memberikan dan menerima suap. Eddy diduga sebagai inisiator pemberian suap kepada Edy melalui Doddy.

Setelah menjalani pemeriksaan tiga hari lalu, Lucas membantah telah membantu Eddy untuk menghindari kejaran penyidik KPK. Ia juga membantah pernah berkomunikasi dengan Eddy."Sampai saat ini saya tidak dipertunjukkan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu," ujarnya.ROSSENO AJI NUGRAHA | MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus