Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Beri Pendampingan Hukum buat Hasto Kristiyanto

PDIP, kata Guntur, menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan serangan KPK terhadap Hasto dan partai.

29 Desember 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta, 1 Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Guntur Romli menyebut partainya melakukan pendampingan hukum kepada Hasto Kristiyanto. Pasalnya, kata dia, Hasto dikriminalisasi akibat menjalankan tugas partai sebagai sekretaris jenderal PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"DPP PDI Perjuangan melakukan pendampingan hukum secara resmi kepada sekjen, karena dia dikriminalisasi akibat dari menjalankan tugas partai sebagai sekjen," kata Guntur saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, sekjen PDIP bukanlah pejabat publik atau pejabat negara. Oleh karena itu, DPP PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan serangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dan partai.

"Apalagi KPK secara sewenang-wenang mencekal Pak Yasonna Laoly dan juga mau memanggil Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri)," ujar Guntur Romli.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo. 

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus