Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pj Gubernur Jakarta: Harvey Moeis Terdaftar sebagai PBI APBD BPJS Kesehatan Sejak 2018

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan hakim. Warganet menemukan dia terdaftar peserta BPJS dengan iuran yang dibayar APBD.

29 Desember 2024 | 20.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Desember 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membenarkan status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (PBI APBD) BPJS Kesehatan dari pemerintah provinsi Jakarta. PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) merupakan segmen peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Teguh melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024. Teguh menjelaskan, pada periode 2017-2018, pemerintah daerah Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, kata Teguh, Pemda Jakarta mendapatkan target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 169 tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Teguh juga mengatakan kebijakan tersebut diperkuat dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Instruksi Gubernur tersebut mendorong perangkat daerah untuk mendaftarkan penduduk yang memenuhi syarat administratif.

“Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP elektronik Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yaitu lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi,” ucap Teguh.

Teguh mengatakan saat ini pemprov sedang membahas langkah-langkah percepatan perbaikan soal kepesertaan PBI APBD. Dia juga mengatakan pemda sedang merevisi Peraturan Gubernur 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKN untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Adapun saat ini terdapat empat segmen peserta BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pesertanya didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI Jaminan Kesehatan yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu di mana iurannya ditanggung pleh pemerintah pusat; PBPU peserta mandiri; dan PBPU Pemda atau PBI APBD yang iurannya ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peseta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.

“Pada segmen ini (PBPU Pemda), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis ringan itu membuat geram warganet. Mereka pun menelisik data pribadi dan menemukan Harvey dan istrinya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayar Pemprov Jakarta melalui dana APBD.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus