Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Para pemilih yang berstatus positif terkonfirmasi Covid-19 dilarang memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik virtual, Sabtu, 6 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raka menjelaskan, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan mekanisme yang ditetapkan KPU. Ada empat mekanisme yang diatur.
Pertama, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK (Petugas Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Petugas Pemungutan Suara) bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terdiri dari tiga orang pegawai di rumah sakit.
Ketiga, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Keempat, KPPS dapat didampingi oleh PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan) atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan.