Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: Caleg Terpilih yang Tak Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Persyaratan LHKPN ingin dicantumkan KPU untuk merespons kejadian adanya beberapa calon kepala daerah yang terjerat korupsi.

26 April 2018 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap memasukkan pelampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sebagai syarat pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2019. Hanya, waktu penyerahan laporan itu diperpanjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi waktu penyerahannya paling lambat itu, yaitu sampai penetapan calon anggota legislatif terpilih," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthoewi di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 April 2018. Jadi, apabila persyaratan itu tidak diserahkan setelah sang caleg dinyatakan terpilih, ia tidak bisa dilantik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persyaratan LHKPN itu dicantumkan untuk merespons kejadian adanya beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah proses pilkada serentak 2018. Meskipun jumlahnya hanya kurang dari 1 persen dari total peserta pilkada 2018, menurut KPU, hal tersebut bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu dan proses pemilu.

Syarat LHKPN itu pun sempat menjadi sorotan beberapa partai politik. Partai Demokrat, misalnya, meminta KPU mencoret aturan caleg wajib menyerahkan LHKPN. "Karena tidak ada di undang-undang. Jadi lebih baik dicoret saja. Sebab, tidak sesuai undang-undang," kata perwakilan Partai Demokrat, Andi Nurpati, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU pencalonan anggota legislatif di gedung KPU pada Kamis, 5 April 2018.

Menurut Andi, LHKPN itu hanya untuk pejabat negara, sementara caleg belum menjadi pejabat negara. Ditambah, persyaratan caleg untuk menyerahkan LHKPN tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Sementara itu, menurut perwakilan Partai Bulan Bintang, Sukmo Harsono, LHKPN untuk caleg tidak ada dasar hukumnya. Alasannya, caleg bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri. "Masak, harus membuat laporan kekayaan penyelenggara negara kepada KPK? Apalagi, jika syarat ini diwajibkan, sehingga bisa menggugurkan persyaratan jadi caleg," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus