Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tak Langgar Aturan Pemilu

Menurut Hasyim, Ma'ruf Amin pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak usaha BUMN. "Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN."

12 Juni 2019 | 10.19 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Presiden bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Kalla menggelar halalbihalal Idufitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Istana Negara yang terbuka bagi masyarakat umum maupun pejabat negara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Presiden bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Kalla menggelar halalbihalal Idufitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Istana Negara yang terbuka bagi masyarakat umum maupun pejabat negara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari menegaskan calon wakil presiden Ma'ruf Amin tak melanggar undang-undang terkait statusnya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Ia mengatakan Ma'ruf Amin punya posisi yang sama dengan caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat, pegawai anak perusahaan BUMN.

Hasyim menjelaskan pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat. Mirah adalah pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) KPU untuk mencalonkan diri. "Oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN," kata Hasyim melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Menjawab Tudingan BPN, Pakar: Ma'ruf Amin Bukan Karyawan BUMN

Menurut Hasyim, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak usaha BUMN. "Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN.”

Ma'ruf Amin sama seperti Mirah Sumirat, memenuhi syarat pencalonan wakil presiden maupun legislatif lantaran bukan pejabat dan pegawai BUMN. Menurut dia, keputusan Bawaslu terkait perkara Mirah Sumirat bisa dijadikan rujukan. "Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," kata Hasyim.

Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca juga: Cerita Posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah

Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.

"Menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p," kata Bambang saat ditemui usai melapor ke MK pada Senin, 10 Juni 2019.


HALIDA BUNGA FISANDRA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus