Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Larangan itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

2 Agustus 2018 | 14.15 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, mengingatkan kepala daerah tidak menjadi ketua tim kampanye dalam pilpres 2019. Sebab, kata dia, hal itu dapat menggangu jalannya pemerintahan di daerah terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau (kepala daerah) dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antara menjalankan roda pemerintahan atau menjadi tim kampanye," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.

Larangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye calon presiden ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Larangan itu disebutkan dalam Pasal 63 Ayat 1 yang berbunyi, 'Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye'.

Menurut Hasyim, kepala daerah yang menjadi ketua tim kampanye dapat menggangu jalannya pemerintahan. Kepala daerah itu juga ditakutkan menggunakan jabatannya untuk kepentingan kampanye. "Dalam UU Pemilu itu juga ada larangan kepala daerah mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya sampai dengan fasilitas untuk kepentingan politik yang menguntungkan dirinya kelompoknya," katanya.

Walau begitu, kata Hasyim, kepala daerah tidak dilarang mengikuti kampanye calon presiden. Kepada daerah hanya tak diperbolehkan menjadi ketua tim kampanye yang mengorganisir keperluan serta strategi kampanye. Mereka tetap boleh menjadi anggota tim. "Ikut kampanye boleh, tapi dilarang menjadi ketua tim kampanye," katanya.

Selain itu, Hasyim mengatakan tim kampanye capres-cawapres juga harus didaftarkan kepada KPU. Pendaftaran ini harus dilakukan maksimal pada saat pendaftaran capres dan cawapres dari jadwal yang ditentukan. "(Didaftarkan) yang penting namanya secara umum dulu, siapa ketua timnya, dan siapa pengurusnya," tuturnya.

Hasyim juga menuturkan parpol atau gabungan parpol harus melaporkan tim kampanyenya secara lengkap. Mulai dari tim kampanye dari level desa dan kelurahan maupun tingkat nasional. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus