Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tampak sibuk dari biasanya pada Ahad, 7 Mei 2023. Petugas KPU RI melakukan gladi resik prosesi menerima partai politik peserta pemilu yang akan menyerahkan daftar Bacaleg DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati demikian, hingga kini masih belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran di hari ketujuh sejak pendaftaran dibuka pada awal Mei lalu. KPU membuka pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI, DPRD dan DPD periode 2024-2029 selama dua pekan, yakni sejak Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelayanan pendaftaran itu dibuka pada pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Pada hari akhir pendaftaran, tanggal 14 Mei 2023, KPU akan memperpanjang waktu hingga pukul 23.59 WIB.
Dari pantauan tempo, di ruangan pendaftaran Bacaleg hingga di aula KPU RI, sejumlah stakeholder teknis KPU RI melakukan gladi resik, mulai dari penyambutan parpol, penyerahan berkas, verifikasi berkas, hingga ke konferensi pers parpol peserta pemilu.
Dalam ruangan pendaftaran, tim petugas bersiap menerima parpol peserta pemilu.
"Setiap satu tim terdiri dari 11 orang, sehingga satu tim administrasi ini akan menangani tiga partai politik mengaju daftar calon anggota legislatif," ucap komisioner KPU Idham Holik, Ahad, 7 Mei 2023.
Idham menyakini bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilu akan memberikan pelayanan terbaik pada parpol peserta pemilu. "Insya Allah kami akan memberikan pelayanan terbaik dan peserta partai pemilu mengajukan daftar Bacaleg," katanya Idham.
Kendati demikian, Idham berharap parpol peserta pemilu tidak mengajukan pendaftaran nama Bacaleg mendekati hari penutupan pendaftaran.
"Kami prinsipnya menunggu ya surat dari resmi dari pimpinan politik ya, kami sudah mengingatkan menyerahkan daftar bakal calon legislatif upayakan jangan di hari-hari, terakhir, " kata Idham.
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi bila parpol menghadapi kendala administrasi. "Sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya, karena batas akhir pengajuan daftar calon anggota legislatif ini adalah tanggal 14 Mei 2023, jam 23.59 WIB," ujar Idham.