Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH rencana proyek di DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat kembali menuai kritik. Proyek tersebut adalah pengadaan gorden rumah dinas anggota Dewan, pengecatan kubah Gedung Nusantara, dan pengaspalan area Kompleks Parlemen, Senayan. Semua proyek itu direncanakan memakan biaya hingga Rp 75,2 miliar.
Penanggung Jawab Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai proyek tersebut tidak dibutuhkan dan hanya menghamburkan duit negara. “Misalnya proyek pengaspalan kompleks DPR senilai Rp 11 miliar, kerusakannya kan enggak separah itu,” ujar Lucius kepada Tempo pada Kamis, 19 Mei lalu.
Merujuk pada laman Layanan Pengadaan secara Elektronik, proyek pengaspalan akan dikerjakan dua kali, masing-masing senilai Rp 11 miliar. DPR juga menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk pengecatan kubah Gedung Nusantara.
DPR sempat menganggarkan Rp 48,7 miliar untuk mengganti gorden rumah dinas anggota Dewan. Pengadaan gorden itu juga menuai kritik dari publik karena dianggap menghamburkan duit negara di tengah kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi. Derasnya kritik membuat Badan Urusan Rumah Tangga DPR menghentikan proyek itu.
Namun, setelah proyek gorden dihentikan, DPR mengajukan usul baru berupa pengaspalan dan pengecatan. DPR beralasan perlu mempercantik gedung untuk menjamu tamu negara dari delegasi forum parlemen pada Juli mendatang. Kegiatan itu bagian dari rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang di Indonesia.
“Awal Oktober, DPR akan menyelenggarakan P-20 yang akan dihadiri 20 ketua parlemen G20, ditambah 20 negara lain atas undangan DPR,” ucap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar.
Menurut Lucius Karus, proyek di DPR berupa pengaspalan dan pengecatan kubah tidak diperlukan. Alasannya, kondisi aspal di Kompleks Parlemen masih cukup mulus. Kondisi cat kubah Gedung Nusantara pun masih bagus.
Sanksi Ringan Polisi Penganiaya Jurnalis
SIDANG disiplin Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 17 Mei lalu, menyatakan Firman Subhki, polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, terbukti bersalah. Namun majelis hakim hanya memberikan sanksi teguran tertulis serta penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menyatakan Firman dan rekannya, Purwanto, bersalah. Di tingkat banding, mereka divonis 8 bulan penjara.
"Semestinya hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis," tutur Fatkhul. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Eben Haezer juga menyatakan hukuman untuk Firman seharusnya lebih berat karena perilakunya telah mencoreng institusi Kepolisian RI.
Singapura Tolak Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad Batubara. Dok TEMPO/Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH Singapura menolak kedatangan Abdul Somad pada Senin, 16 Mei lalu. Somad dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi. "Yang tidak dapat diterima di masyarakat multiras dan multiagama Singapura,” bunyi keterangan Kementerian Dalam Negeri Singapura seperti dikutip dari situs resminya, Selasa, 17 Mei lalu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, tidak setuju jika Somad dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis dan bersifat segregasi. Bukhori menilai Somad sebagai cendekiawan muslim yang dihormati dan berpengaruh luas.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan Singapura menolak Somad. "Itu hak setiap negara," ujarnya.
Ancaman Pidana LGBT di RKUHP
Anngota komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jakarta, Mei 2015. Dok Tempo/Eko Siswoo Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyampaikan bahwa aturan pidana berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pak Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) bilang RUU KUHP kita yang mengatur LGBT sudah di DPR,” kata Mahfud dalam acara “Simposium Nasional Hukum Tata Negara” di Bali pada Rabu, 18 Mei lalu.
Menurut Mahfud, selama ini larangan LGBT hanya ada di Undang-Undang Perkawinan yang membuat perkawinan LGBT tidak sah. Usul memasukkan pasal pidana terhadap LGBT sempat muncul pada 2017 dan 2018. Namun protes dan tekanan publik membuat DPR menunda pembahasannya.
Analis Kementerian Perdagangan Tersangka Korupsi
Tahan Banurea (37) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ditetapkan sebagai tersangka, 19 Mei 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
KEJAKSAAN Agung menetapkan Tahan Banurea, analis muda perdagangan impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. “Tersangka pernah menjabat Kepala Seksi Barang Aneka Industri sampai 2020,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, Kamis, 19 Mei lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, Tahan diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pada 2016-2021. Dari Tahan, perusahaan itu memperoleh surat penjelasan atau perjanjian impor baja panduan tanpa penyertaan persetujuan impor dan laporan surveyor.
Beberapa perusahaan itu lantas mengimpor baja menggunakan surat penjelasan tertanggal 26 Mei 2020 untuk pembangunan jalan dan jembatan. Belakangan diketahui proyek itu sudah selesai pada 2018.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo