Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kronologi Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau sampai Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi dinyatakan bersalah dan telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun karena jual kulit harimau. Begini kronologinya.

15 April 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan kulit harimau oleh Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah diawali dengan peristiwa penangkapan dari kegiatan operasi tubuhan dan satwa liar atau TSL yang diselenggarakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, tim gabungan tersebut memperoleh laporan dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan melakukan transaksi utamanya mengenai kesepakatan terkait dengan harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku. Berikutnya, pada 24 Mei 2022, petugas yang melakukan penyamaran dan kesepakatan transaksi dengan penjual, ditemani dengan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh meluncur ke lokasi yang telah disepakati.

Setelah sampai di lokasi dan waktu yang telah disepakati, pelaku Is, A, dan S memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Sesaat setelah menemukan barang bukti, tim gabungan segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tim menggiring A dan S beserta barang bukti yang ada ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk berikutnya dilanjutkan pada proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh untuk selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut bahwa selama 2 tahun belakangan, pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Subhan dalam menjelaskan komitmen Balai Gakkum KLHK dalam memberantas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah Sumatera.

Sementara itu, salah satu pelaku dalam operasi tangkap tangan tersebut yakni mantan Bupati Bener Meriah yang berinisial A dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah atas tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian tubuh lainnya dari satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Atas tindakannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyatakan tindakan mantan Bupati Bener Meriah dengan inisial A merupakan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf D UU Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya. Namun demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Ahmad Nur Hidayat menyebut bahwa terdakwa A dan S menerima vonis yang telah diputuskan oleh hakim dan saat ini terdakwa A dan S telah ditahan di rumah tahanan kelas II B Bener Meriah. 

 "Terdakwa menerima putusan-putusan hakim, namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini," kata Nur Hidayat. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus