Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Erick Thohir Ketua Umum PSSI

Rangkuman berita, dari akhir gerilya Erick Thohir menjadi Ketua Umum PSSI hingga ongkos haji naik.

19 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ERICK Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) periode 2023-2027. Menteri Badan Usaha Milik Negara itu meraih 64 suara dan mengalahkan La Nyalla Mattalitti, Doni Setiabudi, dan Arif Putra Wicaksono dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta. Kandidat lain, Fary Djemy Francis, mundur di tengah pencalonan.

Baca: Manuver Dua Menteri Menguasai PSSI

Dalam pidatonya, Erick Thohir mengklaim akan membereskan karut-marut sepak bola Indonesia. “Tak mungkin bicara prestasi ketika sepak bola kita masih belum bersih,” katanya setelah resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada Kamis, 16 Februari lalu.

Erick menggantikan Mochamad Iriawan yang tak maju lagi. Setelah terjadi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, muncul desakan agar Iriawan dan pengurus PSSI mundur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kongres Luar Biasa PSSI juga memilih wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif. Pemilihan itu sempat diulang karena muncul protes dari peserta ihwal penghitungan suara. Ratu Tisha Destria dan Yunus Nusi sempat terpilih. Namun Yunus kemudian mundur dan digantikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan Erick punya pekerjaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap PSSI setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan. Dia juga mendesak bekas Presiden Inter Milan itu agar tak memakai jabatan ketua umum untuk kepentingan politik. “Sepak bola bisa benar kalau pemimpin PSSI bisa dipercaya,” tuturnya.


Pemerintah Menaikkan Ongkos Haji

Jamaah haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta Timur, Juni 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

KEMENTERIAN Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati biaya haji pada 2023 sebesar Rp 90 juta. Dari jumlah itu, calon haji menanggung ongkos sekitar Rp 49,8 juta dan sisanya disubsidi Badan Pengelola Keuangan Haji. Biaya yang dibayarkan calon haji naik Rp 10 juta dari tahun sebelumnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim pemerintah mendengarkan masukan masyarakat sebelum mengambil keputusan. Perubahan biaya haji terjadi karena ongkos akomodasi dan transportasi di Arab Saudi naik setelah masa pandemi. “Kami melihat kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan,” kata Yaqut, Rabu, 15 Februari lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tempo/M Taufan Rengganis

Ketua Komisi Agama DPR Ashabul Kahfi mengatakan biaya haji terbaru sudah menekan sejumlah komponen. Di antaranya harga tiket, hotel, ongkos prosesi ibadah selama di Tanah Suci. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan.


Kejaksaan Agung Periksa Menteri Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didampingi Direktur Jampidus Kuntadi (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 Februari 2023. Antara/Fauzan

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek BTS (base transceiver station) pada Selasa, 14 Februari lalu. Kejaksaan memanggil Johnny karena dianggap mengetahui pengawasan pembangunan proyek yang dikerjakan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

“Dia wajib mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran satuan kerja di bawahnya,” ucap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Johnny diperiksa hampir sepuluh jam. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu siap dipanggil lagi oleh penyidik untuk memberi keterangan. “Pertanyaan kepada saya soal tugas dan kewenangan sebagai Menteri Komunikasi,” tuturnya setelah diperiksa.


Perpu Cipta Kerja Segera Jadi Undang-Undang

Penandatangan berita acara terkait rapat pleno persetujuan Perppu Cipta Kerja dibahas ke paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Februari 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan itu diambil dalam rapat antara DPR dan pemerintah pada Rabu, 15 Februari lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi fraksi yang mendukung ataupun yang menolak pengesahan Perpu Cipta kerja menjadi undang-undang. “Catatan itu menjadi masukan bagi pemerintah,” ujar Airlangga lewat keterangan tertulis.

Baca: Siasat Pemerintah di Balik Perpu Cipta Kerja

Fraksi Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Dewan Perwakilan Daerah menolak perpu tersebut. Anggota Fraksi Demokrat, Santoso, mengatakan Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah memperbaiki Undang-Undang Kerja, bukan membuat perpu. “Tak ada perbedaan signifikan antara isi perpu dan undang-undang,” tuturnya.


DPR Usulkan Revisi Undang-Undang MK

KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi direvisi. Mereka menilai perbaikan regulasi akan meningkatkan kualitas Mahkamah Konstitusi. Politikus Partai Golkar, Adies Kadir, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja.

Baca: Gerilya Jokowi 3 Periode

Ketua Komisi Hukum Bambang Wuryanto mengatakan usul merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dipicu pencopotan hakim konstitusi Aswanto karena membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. “Supaya clear kalau membuat undang-undang tak digugat,” ucap Bambang di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari lalu.

Materi yang akan direvisi antara lain batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim, keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan ketentuan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menduga ada kepentingan politik untuk mengevaluasi peradilan. “Berbahaya bagi independensi pengadilan,” ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus