Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Permohonan ke MA Bukan Kasasi

Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, permohonan ke MA itu menindaklanjuti laporan Djoko Santoso ke Bawaslu.

11 Juli 2019 | 16.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan Capres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat memberikan keterangan pers terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dalam pidato yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo lebih banyak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo, mengatakan  Permohonan Pelanggaran Administratif (PAP) yang ia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu presiden. Menurutnya permohonan itu untuk meminta MA memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, masif dan sistematis atas putusan Bawaslu.

“Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atas Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019,” tulis Nicholay dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca Juga: Gerindra: Prabowo Tak Tahu Soal Kasasi Perkara Kecurangan ke MA

Alasannya, kata dia, Bawaslu dalam Putusan Pendahuluan No. No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019 tidak menerima laporan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan alasan legalitas alat bukti. Maka Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti laporan Djoko Santoso dan Hanafi Rais tersebut.

Nicholay mengatakan Bawaslu bukanlah pengadilan tingkat pertama karena bukan badan atau lembaga peradilan atau lembaga peradilan khusus. Bawaslu hanyalah badan pelaksana pemilu yang berfungsi sebagai pengawas dan diberi kewenangan oleh Undang-undang Pemilu untuk menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan memutuskan. Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU.

“Dengan demikian Bawaslu tidak dapat dipersamakan dengan lembaga peradilan seperti pengadilan negeri, karena Bawaslu tidak berada didalam lingkup UU Mahkamah Agung dan atau UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Nicholay menuturkan dasar hukum pengajuan PAP adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, tak bisa permohonan tersebut kadaluwarsa atau lewat tenggang waktu.

Simak Juga: Kuasa Hukum Bantah Kabar Permohonan ke MA Tanpa Diketahui ...

Sebelumnya anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan permohonan kasasi Prabowo- Sandiaga ke Mahkamah Agung sudah gugur. Kubu Prabowo melayangkan kasasi terkait surat keputusan Badan Pengawas Pemilu ihwal perkara kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Andre mengatakan permohonan otomatis gugur lantaran kadaluwarsa. "Kadaluwarsa, jadi tanpa dicabut pun itu akan gugur sendirinya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus