Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek mengatakan tidak ada anggaran tunjangan kinerja atau tukin untuk para pegawai kementerian termasuk dosen pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Mangihut Simatupang mengatakan Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sebenarnya sudah mengupayakan anggaran tukin tersebut sebesar Rp 2,8 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta ya. Jadi itu belum ada anggarannya," kata Togar dalam Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025, di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Togar menjelaskan bahwa salah satu alasan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan anggaran Tukin adalah karena seringnya terjadi perubahan nomenklatur, mulai dari Distekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), Dikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), hingga akhirnya menjadi Dikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Padahal kata Togar, regulasinya sudah ada sejak tahun 2023.
Togar menjelaskan bahwa akibat perubahan nomenklatur, Kementerian Keuangan sempat meminta kejelasan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan yang berlaku saat ini. Namun, Kemendiktisaintek tidak melakukan perubahan apa pun, sehingga tunjangan kinerja (Tukin) tidak bisa dianggarkan.
"Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada," ucap dia.
Meski demikian, Togar mengatakan sudah meminta anggaran tambahan untuk memperjuangkan soal tukin ini. Permintaan tersebut diajukan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) maupun kepada Kementerian Keuangan.
"Kementerian Keuangan sudah memperingatkan masalah tukin ini. Tetapi warning dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, itu harus jelas, tidak atau dilanjutkan. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu," tuturnya.
Kemudian, Togar juga menjelaskan untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sudah mempunyai sistem remunerasi sehingga tidak mendapatkan tunjangan kinerja.