Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta. Keduanya akan menjabat untuk periode 2025-2030 menggantikan pemerintahan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025. Kemenangan Pramono-Rano ini diumumkan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 Saudara Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030,” ujar Wahyu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Wahyu mengatakan, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu berhasil meraih 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen dari total suara sah.
Penetapan itu dilaksanakan melalui Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.
Adapun, calon gubernur dan wakil gubernur Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara. Sedangkan, perolehan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto turut hadir dalam acara ini. Sementara, Pasangan nomor urut 1 hanya diwakili Suswono, sebab Ridwan Kamil berhalangan hadir.
Juru bicara Ridwan Kamil, Juwanda, mengatakan bahwa calon gubernur yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini masih berada di luar Pulau Jawa saat agenda penetapan tersebut. "Sehingga tidak dapat menghadiri langsung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam artike ini.