Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan mengkaji proses distribusi berita acara formulir C6 atau undangan kepada pemilih untuk menghadri pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah Jakarta. Rencana mengkaji distribusi formulir C6 itu merupakan respons KPU atas laporan tim Ridwan Kamil-Suswono ke Dewan Kehorrmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berita acara (formulis) C pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa jam sebelumnya, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) melaporkan KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP karena diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada. Tim Ridwan Kamil menduga jajaran KPU tidak profesional dalam mendistribusikan undangan memilih kepada pemilih di Jakarta.
Anggota tim hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan mereka melaporkan 12 orang penyelenggara pilkada. Para terlapor tersebut antara lain ketua dan anggota KPU DKI Jakarta serta jajaran KPU Jakarta Timur.
KPU Jakarta Timur ikut dilaporkan karena ada 1,4 juta orang pendukung Ridwan-Kamil tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meski namanya terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Sebanyak 1,4 juta yang tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara. Kami indikasikan tidak menerima (formulir) C6 pemberitahuan,” kata Muslim, Kamis hari ini.
Muslim berharap agar DKPP memproses laporannya dan DKPP memutuskan bahwa KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran kode etik, ada aturannya, mulai dari peringatan ringan sampai pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” kata dia.
Laporan tim hukum Ridwan Kamil-Suswono ini dilakukan sepekan setelah pencoblosan pasangan calon kepala daerah di pilkada serentaj 2024. Sesuai dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan jika perolehan suara Pramono Anung-Rano Karno berada di atas 50 persen. Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono hanya meraih 39,32 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana sebanyak 10,6 persen.
Hasil Quick Count Tiga Lembaga
Charta Politika
1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,32 persen
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardhana: 10,6 persen
3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,08 persen
Parameter Politik Indonesia
1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,18 persen
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardhana: 10,66 persen
3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,17 persen
Indikator Politik Indonesia
1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,53 persen
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardhana: 10,61 persen
3. Pramono Anung-Rano Karno: 49,85 persen
Hasil hitung cepat itu sejalan dengan penghitungan real count tim Pramono Anung-Rano yang berbasis pada perolehan suara di TPS. Jagoan PDI Perjuangan itu meraih suara mencapai 50,07 persen. Perolehan suara di atas 50 persen ini sekaligus mengartikan bahwa pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran.
Astri Megatari membantah tudinyan tim Ridwan Kamil-Suswono tersebut. Ia mengatakan penyelenggara pilkada Jakarta sudah menjalankan seluruh tahapan dan prosedur pemilihan kepala daerah. “Selama tahapan, kami sudah melakukan upaya agar seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” kata Astri.
Pilihan Editor: Cawe-cawe Jokowi dan Prabowo di Pilkada 2024