Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Maarif Institute Sebut Tiga Istilah untuk Gambarkan Politik Indonesia

Maarif Institute gambarkan tiga istilah kondisi politik Indonesia, yaitu oligarki, plutokrasi dan partokrasi. Simak penjelasannya.

30 Agustus 2024 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo mengatakan wajah politik Indonesia jauh dari imajinasi dan mimpi para pendiri bangsa ini. Hal tersebut ia katakan setelah melihat bagaimana cara anak presiden untuk lolos pada pemilihan umum 2024..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inilah wajah sosial politik kita sekarang ini, wajah oligarki, wajah plutokrasi, dan wajah partai politik yang jauh dari cita-cita pendiri bangsa," ujar Andar saat ditemui di kantor MAARIF Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyimpulkan terdapat tiga istilah yang dapat menjelaskan kondisi politik Indonesia saat ini. Tiga istilah tersebut adalah oligarki, plutokrasi dan partokrasi. Oligarki berarti kedaulatan atau kekuasaan hanya ada di tangan segelintir orang.

Sedangkan plutokrasi adalah kedaulatan berada di tangan orang-orang kaya. Lalu partokrasi kekuatan hanya berada pada partai politik. Andar mengatakan tiga kekuatan yang terpusat tersebut membuat demokrasi digunakan sebagai alat untuk tujuan kekuasaan orang-orang tertentu.

"Yang tentu saja itu bertentangan dengan prinsip demokrasi. Demokrasi itu kan kekuatan berada di tangan rakyat," ujar Andar.

Melihat kondisi demokrasi Indonesia yang terpuruk, Andar berharap publik tidak mengulangi hal yang sama pada pemerintahan selanjutnya. Oleh karena itu, pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, rakyat tidak boleh hanya memberikan cek kosong.

"Kekuasaan yang cenderung diberi cek kosong kepercayaan, itu justru akan cenderung mengingkari kepercayaan yang kita berikan," ujar Andar.

Andar berharap masyarakat Indonesia dapat selalu mengawal pemerintahan Prabowo - Gibran secara kritis. Hal tersebut perlu dilakukan agar pemegang kekuasaan saat membuat keputusan berorientasi pada bangsa dan negara.

"Bukan kepentingingan kelompok-kelompok penguasa," ujarnya. "Jangan mengulangi hal yang sama saat awal awal pemerintahan presiden Jokowi. Saat awal masyarakat Indonesia terlalu percaya hingga kendor mengawasi pemerintahan."

Tidak hanya itu, Andar berharap pemerintah selanjutnya dapat menghargai pilihan-pilihan demokrasi yang sudah disepakati bersama sejak reformasi 26 tahun lalu."Itu menjadi kesepakatan kita sejak 98. Bahkan sejak para pemerintah kita memilih demokrasi," ujar Andar.

Adapun Gibran Rakabuming, anak Presiden Jokowi, bisa melenggang menjadi calon wakil presiden karena putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan nomor Nomor 90 tahun lalu itu, diketuk oleh Anwar Usman, paman Gibran.

Pada Pilkada 2024, adik Gibran, Kaesang Pangarep juga nyaris bisa maju lantaran keluar putusan Mahkamah Agung, yang mengubah tafsir soal batas usia calon kepala daerah dari syarat minimal 30 tahun saat pendaftaran, menjadi saat pelantikan. Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Putusan itu ambyar setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60. MK mengembalikan regulasi soal batas usia calon kepala daerah seperti aturan semula dihitung saat pendaftaran, bukan saat pelantikan.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat sehari setelah putusan itu dibacakan. Dalam rapat itu, Baleg sepakat ingin menganulir putusan MK melalui rencana revisi UU Pilkada.

Pengesahan RUU Pilkada dijadwalkan sehari setelah rapat Baleg DPR. Namun, pengesahan batal setelah gelombang unjuk rasa kawal putusan MK di berbagai wilayah.

Maulani Mulianingsih berontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus