Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyatakan akan berkomitmen untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat. Apalagi, akademisi dan masyarakat sipil, termasuk masyarakat adat di Indonesia, sudah puluhan tahun memperjuangkan dan mengadvokasi hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masalah perlindungan terhadap hak adat dan tanah ulayat. Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak. Diambil oleh pengembang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam kunjungannya ke Gedung Long See Tong, Perkumpulan Keluarga Lie-Kwee, Jalan Niaga, Kota Padang, Senin, 18 Desember 2023. Di sana sejumlah perwakilan masyarakat adat ingin Mahfud mengawal perlindungan hak-hak ulayat dan adat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan saat ini pemerintah memang belum pernah mengeluarkan peraturan tentang masyarakat adat. Menurut dia, hukum adat saat ini tak tertulis.
"Hukum adat itu kan tak tertulis. Tetapi terlukis. Sehingga rentan terjadi pencaplokan lahan. Kami akan segera merumuskan UU Masyarakat Hukum Adat. Kalau Tuhan menakdirkan, akan jadi prioritas Prolegnas Pemerintah," kata Mahfud.