Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Lebaran ini, anggota DPR sudah memasuki masa reses mulai 14 April - 15 Mei 2023. Dilansir dari laman dpr.go.id, masa reses dapat dipahami sebagai masa kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa reses merupakan bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama dalam lima hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat yang dikunjungi, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.
Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Adapun kegiatan reses terdiri dari empat tahap, yakni.
- Rapat Badan Musyawarah yang membahas tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses
- Penjelasan mengenai pelaksanaan masa reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD
- Masa tugas reses
- Rapat penyusunan laporan masa reses yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna
Selain menjalankan fungsi legislasi dalam masa reses, anggota DPR RI juga menjalankan fungsi pengawasan dalam masa reses. Fungsi pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR RI secara berkala pada daerah konstituen.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, DPR RI juga dihadapkan dengan berbagai kendala dan tantangan. Beberapa kendala tersebut antara lain adanya kepentingan politik yang beragam di antara anggota DPR RI, kurangnya koordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, serta adanya konflik kepentingan di antara anggota DPR RI.
Oleh karena itu, peran DPR RI sangat penting dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR RI harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik dan pribadi, serta bekerja secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, DPR RI dapat memperkuat demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara efektif dan efisien.
Tugas dan Fungsi DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah lembaga legislatif yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membuat undang-undang serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Anggota DPR RI dipilih melalui proses pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Tugas kerja DPR RI meliputi beberapa hal, di antaranya adalah menyusun dan menetapkan Undang-Undang serta memberikan persetujuan terhadap Rencana Pembangunan Nasional (RPN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, DPR RI juga memiliki wewenang untuk memperdebatkan kebijakan pemerintah dan memberikan rekomendasi atau saran terhadap kebijakan tersebut.
Selain tugas utamanya dalam membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, DPR RI juga memiliki tugas lain seperti membentuk dan membahas rancangan undang-undang, memperjuangkan hak-hak rakyat, memantau kinerja pemerintah, serta melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dilansir dari terbitan dengan judul “Panduan Tata Tertib DPR RI” yang disadur dari laman repositori.go.id, menyebut bahwa setiap anggota DPR sebagai individu memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan Administratif
- Pengawasan
- Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan
- Melakukan Sosialisasi Undang-Undang
Sementara itu, dalam hal yang berkaitan dengan fungsi utama anggota DPR sebagai fungsi legislasi dan fungsi penyerapan aspirasi, terdapat istilah masa reses tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.