Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Memacu ferrari di jakarta

Larangan masuknya mobil mewah tetap berlaku. namun masih banyak yg terlihat di jalanan di jakarta, di antaranya jaguar, ferrari,dll. di kawasan tanah a- bang ada kantor yg melayani penjualan mobil mewah.

17 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan masuknya mobil mewah tetap berlaku. Namun, sedan Jaguar, Porsche, Lambhorgini, meluncur bebas di jalan-jalan raya. KETIKA petenis Yayuk Basuki menerima mobil Nissan 300 ZX bermesin turbo dari pengusaha Aburizal Bakrie, muncul bisik- bisik. Bagaimana mungkin mobil mewah yang sebenarnya dilarang itu bisa masuk kemari dalam keadaan CBU (completely built up)? Ical, begitu Aburizal biasa dipanggil, membeli mobil yang sanggup lari 250 km/jam ini dari "seorang teman di Kedutaan" pada 1987 seharga US$ 100 ribu. Tapi, mobil mewah jenis apa sih yang tak kelihatan di jalanan Jakarta. Dari mulai Jaguar, Lambhorgini, Porsche, Ferrari, sampai Rolls Royce yang tersohor itu bisa ditemui di sini. Pengusaha Probosutedjo dalam wawancara di RCTI beberapa waktu lalu menyebut ia juga punya sebuah mobil mewah yang seharusnya tak boleh masuk. Meski ia tahu melanggar peraturan, Probo terus memakainya karena ia mengaku tak pernah punya masalah dengan mobil itu. Padahal, Dirjen Bea Cukai Sudjana Surawidjaja, menegaskan pada TEMPO, aturan main soal mobil mewah belum dicabut. Sejak 1974, Pemerintah melarang impor semua jenis kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dalam keadaan jadi (built-up). Jenis ini hanya boleh didatangkan dalam keadaan CKD (completely knocked down). Kendaraan seperti Mercedes Benz tipe 300 ke atas, dan lainnya di atas 4.000 cc, sama sekali tak boleh masuk atau dirakit di sini. Larangan ini memang tak berlaku untuk mobil-mobil yang didatangkan untuk korps diplomatik negara sahabat di sini, untuk kemudian dijual. Atau untuk kegiatan seperti reli. Ini pun ada syaratnya. Yaitu, harus ada rekomendasi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI). Setelah reli usai, kata Sudjana, "Mobil itu harus direekspor. Bisa saja masih disimpan di gudang sebelum direekspor." Kalau aturan sudah dibuat dan toh masih banyak yang berkeliaran di jalanan, "Ya, silakan diteliti sendiri. Kalau saya sih tahu aturannya begitu." Kalau benar Ical membeli mobilnya dari sebuah kedutaan, ia memang tak melanggar aturan karena kedutaan, melalui PT Mega Eltra, boleh saja menawarkan mobil-mobilnya. Transaksi dengan pembeli dilakukan lewat perantara badan usaha milik negara tadi. Soebronto Laras, bos Indomobil dan Ketua IMI Pusat, pernah membeli sebuah BMW yang langka di sini dari diplomat Australia pada 1985. "Saya beli Rp 40 juta saat itu, sayang ringsek akibat kecelakaan," kata bekas pembalap ini. Para diplomat biasanya setiap tiga tahun boleh mengganti mobilnya. "Bayangkan saja, ada berapa ratus diplomat di Jakarta ini," ujar Soebronto lagi. Namun, selain lewat Mega Eltra, mobil-mobil mewah dari kedutaan, atau entah dari mana, ternyata bisa dibeli melalui saluran lain. Sebuah kantor tanpa papan nama di kawasan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, bisa juga menyediakan. Selain berbagai jenis mobil buatan Jepang yang memang boleh masuk, tempat ini rupanya juga melayani peminat mobil mewah, tetapi barangnya tak pernah dipamerkan. Mobil-mobil mewah yang akan dijual ditaruh di berbagai tempat. Ada Baby Benz, BMW, atau Jaguar. Harganya paling sedikit Rp 300 juta. TH, Wahyu Muryadi, dan Priyono B. Sumbogo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus