Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendikdasmen Jelaskan Perbedaan PPDB dengan SPMB

Dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

30 Januari 2025 | 13.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perbedaan utama, menurut dia, terletak pada persentase masing-masing jalur penerimaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu," kata Mu'ti saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mu'ti menjelaskan dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan persentase masing-masing jalur tersebut berlaku di tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan sama sekali.

Namun, Mu'ti tidak merinci angka pastinya dan hanya menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam draf Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengatur soal SPMB. Ia juga mengatakan mekanisme perhitungan persentase masing-masing jalur akan tertuang dalam regulasi tersebut.

"Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi, itu dapat kita minimalkan," kata Mu'ti.

Selain itu, kata Mu'ti, dalam SPMB ini akan ada transparansi terkait data dan kapasitas sekolah-sekolah negeri. Dengan informasi tentang daya tampung yang jelas, menurut dia, masyarakat dapat menilai seberapa besar peluang mereka untuk diterima di sekolah tersebut.

"Dia bisa kemudian ke sekolah yang lain termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah-daerah tertentu," kata Mu'ti.

Mu'ti juga menyatakan informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah swasta akan disampaikan kepada masyarakat. "Dan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," ujarnya.

Pada sistem PPDB tahun ajaran 2024/2025, jalur zonasi mengatur minimal 70 persen daya tampung untuk SD, dan 50 persen untuk SMP serta SMA. Jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dari total daya tampung sekolah, jalur mutasi (perpindahan orang tua/wali) maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi dibatasi hingga 30 persen.

Mu'ti juga mengklaim bahwa rancangan SPMB telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia belum mengungkapkan kapan sistem ini akan diumumkan secara resmi. "Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata dia.

Mu'ti menyebutkan bahwa pihaknya turut berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kedua kementerian tersebut, kata Mu'ti, juga telah menyetujui sistem yang diusulkan. Kemudian, besok pagi ia akan kembali membicarakan terkait SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri. "Untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus