Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendikdasmen: Laporan Kinerja Guru 1 Kali Setahun, Kepala Sekolah yang Upload

Pada sistem baru ini, guru tidak harus mengajar selama 24 jam per minggu.

10 Desember 2024 | 21.17 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan keterangan setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan keterangan setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, guru tidak perlu membuat laporan kinerja dalam dua kali setahun seperti sebelumnya, melainkan hanya perlu melaporkan 1 kali dalam setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pun guru tidak perlu mengupload laporan itu. Kepala sekolah yang nantinya akan bertugas untuk mengupload laporan kinerja guru. "Tidak perlu diupload masing-masing guru. Cukup dibuat dan diverifikasi kepala sekolah. Yang unggah kepala sekolah," kata Mu'ti saat merilis sistem pelaporan kinerja di Jakarta dipantau dari YouTube Kemendikdasmen, Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mu'ti mengatakan sistem pelaporan kinerja baru ini tidak bermaksud untuk melonggarkan dan mengurangi tugas dan kewajiban guru. Kemendikdasmen hanya menyusun kembali komponen kinerja. Sebab, tugas guru sudah melekat dalam UU Guru dan Dosen.

Dalam sistem baru ini, ada beberapa komponen penilaian kinerja yang diubah. Pada sistem lama, guru wajib melaporkan pemenuhan jam mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu.

Kadang kala, guru yang mengajar di sekolah tidak bisa memenuhi kewajiban itu karena terbatasnya jam mengajar dan kelas. Karena itu, guru mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban 24 jam mengajar itu. 

Pada sistem baru ini, guru tidak harus mengajar selama 24 jam per minggu. Jam pelajaran bisa disesuaikan dengan jadwal dan mata pelajaran sekolah. Sisa jam lain bisa dipenuhi dengan kegiatan membimbing siswa. "Kegiatan membimbing juga ada dalam UU guru dan dosen," kata Mu'ti.

Selain itu, guru bisa memenuhi kewajiban 24 jam dengan meningkatnya kualitas profesionalnya. Ia bisa mengikuti pelatihan berkualitas yang diadakan satuan pendidikan dan kementerian. "Pelatihan guru akan diselenggarakan. Akan menjadi bagian dari 24 jam," kata Mu'ti.

Pemenuhan 24 jam juga bisa dilakukan guru dengan aktif di masyarakat. Guru misalnya bisa mengikuti organisasi profesi untuk memenuhi 24 jam itu. Lalu mengikuti kepanitiaan kegiatan di sekolah. "Nanti ada hitungannya. Ini karena guru tak terpisahkan dari masyarakat," kata Mu'ti. 

Menurut Mu'ti, sistem ini tidak menurunkan atau melonggarkan tugas guru. Sistem ini justru memberikan kelonggaran bagi guru supaya bebas menentukan tugasnya. "Kita ingin guru lebih aktif sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan menjadi mitra penting memperkuat pendidikan karakter," kata Mu'ti. 

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus